Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Hukum Syara’ Tentang Batasan Usia Menikah

Hukum Syara’ Tentang Batasan Usia Menikah Pengantar Pernikahan dalam Islam merupakan pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk khusus.  Pengaturan ini merupakan solusi bagi berbagai persoalan yang terjadi menyusul interaksi antara laki-laki dan perempuan.  Pernikahanlah yang menjadi pintu dibolehkannya berbagai interaksi yang bersifat khusus antara laki-laki dan perempuan. Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan pernikahan. Diriwayatkan dari Ibn Mas‘ud RA, ia menuturkan: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.  Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq ‘alayhi) Juga diriwayatkan dari Qatâdah yang menuturkan riwayat dari al-Hasan, yang bersumber dari Samurah: “Bahwa Nabi SAW telah melarang hidup